Eiler Antou: Buat Hajatan dan Abai Prokes, Siap-siap Acara Dibubarkan

  • Oct 06, 2021
  • wongkaisatu

BERITA, DESA - Jika kedapatan melanggar surat edaran dari Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara (Mitra), Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou pastikan acara akan dibubarkan Ia menuturkan, berkaitan dengan ijin keramaian sesuai pasal 510 KUHP yang berwenang mengeluarkan adalah dari pihak Kepolisian, “Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bupati James Sumendap dalam mengakomodir kepentingan masyarakat yang akan melakukan hajatan / syukuran maka ijin keramaian akan dikeluarkan namun ada persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Eiler Rabu (6/10/2021) Lanjutnya, yang melaksanakan kegiatan harus ada rekomendasi dari Hukum Tua dan Camat serta rekomendasi dari Satgas Covid yang juga melampirkan surat pernyataan untuk melaksanakan Protokol kesehatan selama kegiatan. Pelaksana kegiatan harus mengantongi surat vaksin, daftar dan jumlah tamu yang akan diundang yang sudah vaksin. “Jumlah tamu undangan tidak boleh melebihi kapasitas tempat, setidaknya 25 % dari kapasitas tempat yang tersedia. Permohonan di serahkan ke Sat Intelkam Polres dengan menyertakan surat permintaan pengamanan. Dan apabila permohonan tidak melengkapi persyaratan maka dari pihak kepolisian bisa menolak untuk mengeluarkan ijin,” ujarnya Ia menambahkan, jika kedapatan dan terbukti tuan rumah pelaksanaan kegiatan melanggar Prokes maka akan segera dibubarkan. “Administrasi yang dikeluarkan oleh Polri nanti berupa surat tanda terima pemberitahuan. Dan apabila tuan rumah pelaksanaan kegiatan tidak meminta ijin, maka sesuai aturan akan dilakukan penindakan baik pembubaran ataupun tindakan lain sesuai prosedur,” tandas Eiler Antou. (Tommy Polandos)