Terkait Perubahan Masa Jabatan, Bupati Ronald Sorongan Kukuhkan Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou
- Sep 09, 2024
- Wongkai Satu
- BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN, PEMBANGUNAN
Pejabat Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir. Ronald Sorongan, M.Si secara resmi mengukuhkan 96 Hukum Tua dan 669 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mitra. Upacara pengukuhan tersebut berlangsung di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Kecamatan Ratatotok pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Termasuk didalamnnya Hukum Tua Desa Wongkai Satu Jieans Eiler Antou.
Acara dimulai dengan laporan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra, Franky Wowor, S.Sos. Ia menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut dikukuhkan 96 Hukum Tua dan 669 BPD di Kabupaten Mitra. Hal ini sebagai tindak lanjut perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pejabat Bupati Mitra Ir. Ronald Sorongan, M.Si mengapresiasi inisiatif dari para Hukum Tua dan ketua BPD beserta anggota BPD yang menjadi pelaksana acara pengukuhan tersebut. Sorongan berharap pengukuhan tersebut dapat memberikan suasana yang berbeda bagi para Hukum Tua, Ketua BPD, dan anggota BPD se-Kabupaten Mitra.
Sorongan juga menegaskan pentingnya pelestarian kebun raya Mega Soekarno Putri sebagai tempat pelaksanaan acara pengukuhan tersebut. Ia berharap kebun raya tersebut dapat menjadi ikon di Minahasa Tenggara dan dapat dijadikan objek wisata yang menarik seperti taman safari yang ada di Bogor.
Acara dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Mitra, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) David H Lalandos, AP, MM, dan Kepala Dinas PMD Mitra Franky Wowor, S.Sos serta para Camat se Kabupaten Mitra.
(Tommy Polandos)