Sejarah Desa

Semua wilayah di Indonesia termasuk Desa-desa dalam hal ini di Wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Kecamatan Ratahan Timur mulai mengadakan pemekaran desa di mana pada tanggal 28 April 2010 Desa Wongkai terbagi menjadi Dua Desa yaitu Desa Wongkai dan Desa Wongkai Satu, dan sebagai kepanitiaan Pemekaran desa adalah ketua Bpk. Jieans Eiler Antou, Sekretaris Ibu Nori Punuhsingon dan Bendahara Bpk. Jemi Sandag Desa Wongkai Satu di pimpin oleh Pjs. Hukum Tua Bpk. Juin Antou dan kemudian mengadakan pemilihan Hukum Tua definitif melalui kepanitaian Pemilihan Hukum Tua yang di ketuai oleh Sdr. Frendly H. Wohos dan pada tanggal 1 Agustus 2011 dan Bpk. Jieans Eiler Antou terpilih sebagai Hukum Tua Definitif Desa Wongkai Satu dan diserahterimakan pada tanggal 10 Agustus 2011.