Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: JIEANS EILER ANTOU

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Tugas Kepala Desa

Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Fungsi Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas kepala Desa mempunyai fungsi - fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan, dan pengelolaan wilayah
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. Pembinaan kemasyarakatan seperti, pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat seperti, tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Kewenangan Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas kepala Desa berwenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa
  2. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa, dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
  4. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  5. Menetapkan kebijakan tentang Pengelolaan barang milik Desa
  6. Menetapkan peraturan Desa
  7. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 
  8. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
  9. Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  10. Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran lanjutan
  11. Menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  12. Menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  13. Membina Kehidupan Masyarakat
  14. Membina Ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa
  15. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  16. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  17. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
  18. Memanfaatkan teknologi tepat guna 
  19. Mengordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
  20. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
  21. Melaksanakan Wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan

Hak Kepala Desa

Dalam  melaksanakan  tugas, Kepala Desa berhak:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
  2. Mengajukan  rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
  3. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan  lainnya  yang  sah, serta mendapat jaminan kesehatan
  4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  6. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan  tugasnya, Kepala Desa berkewajiban:

  • Memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
  • Menaati dan menegakkan  peraturan  perundang- undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  • Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,  transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
  • Mengelola Keuangan dan Aset Desa
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
  • Membina  dan melestarikan  nilai sosial budaya masyarakat Desa
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  • Memberikan informasi kepada masyarakat Desa

Selain itu, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa wajib:

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun  anggaran kepada Bupati/Walikota
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  • Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
  • Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Tambahan: Selain berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati dan Peraturan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa