Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

FUNGSI:

Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan Kinerja Kepala Desa

TUGAS:

  • Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan Musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa
  • Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Referensi:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa