Struktur Organisasi
Jabatan | : | KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|
FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
FUNGSI:
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan Kinerja Kepala Desa
TUGAS:
- Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan Musyawarah BPD
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Referensi:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa