Hak Konstitusional Warga Mitra Dilindungi

  • Dec 01, 2020
  • wongkaisatu

BERITA, DESA - Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan bahwa pihaknya terus berupaya melindungi hak wajib pilih. Kepala Disdukcapil Mitra, Elly Sangian mengatakan, pihaknya menindaklanjuti surat imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya dalam Pilkada 9 Desember 2020, Surat edaran Kemendagri Nomor 471.13/12877/Dukcapil tanggal 26 November 2020 tersebut menekankan tentang Rekam Cetak KTP Elektronik dan Suket (surat keterangan) Telah Merekam dalam rangka mendukung Pilkada Serentak 2020. “Apa yang telah menjadi instruksi Kemendagri dalam surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Mitra,” ungkap Elly Sangian, Senin (30/11/2020). Ia pun terus mendorong agar seluruh masyarakat melakukan perekaman dan memiliki KTP-el. “Proses perekaman KTP dan yang berstatus PRR (Print Ready Record) sudah langsung dicetak. Bahkan, Kabupaten Mitra nomor satu di Sulawesi Utara untuk pencetakan KTP Elektronik dan pencetakan KIA,” jelasnya Sebab yang belum merekam KTP dan mendapat KIA di Kabupaten Mitra saat ini tinggal kurang lebih satu persen. Selain itu, pihaknya bahkan sangat mendukung dalam menyukseskan ‘Gerakan Rekam KTP-el untuk Pilkada 2020’ yang diprakarsai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan serentak. “Bahkan, sebagai wujud sinergitas Dukcapil dengan KPU, kami bersama KPU Mitra berkolaborasi dalam ‘Gerakan Rekam KTP-el untuk Pilkada 2020’. Ini merupakan komitmen kami melindungi hak konstitusional warga Mitra di Pilkada Serentak 2020 ini,” pungkasnya. Sementara berkaitan dengan persoalan diskresi terkait pembuatan Suket bagi yang telah melakukan perekaman yang dimungkinkan untuk dilakukan sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut, pihaknya tidak berencana melaksanakannya. “Sebab blanko untuk KTP masih tersedia. Kami juga berharap hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember nanti, tidak terjadi gangguan jaringan yang berpotensi menyebabkan terganggunya pencetakan KTP-el,” tandasnya. (Tommy Polandos)