Pemdes Wongkai Satu: Pendatang Diwajibkan Untuk Melapor

  • Aug 02, 2020
  • wongkaisatu

BERITA, DESA - Cegah penyebaran Covid-19, Pemeritah Desa Wongkai Satu Kecamatan Ratahan Timur Minahasa Tenggara (Mitra), mewajibkan setiap pendatang yang hendak beraktivitas diwilayahnya untuk melapor kepada petugas yang ada di Posko pengawasan. Dikatakan Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou, hal ini penting untuk menjadi perhatian bersama, untuk kita secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan. "Tamu wajib lapor. Setip pendatang atau pelaku perjalanan yang hendak beraktivitas ataupun masuk di Desa Wongkai Satu, diwajibkan untuk melapor," ujar Eiler Antou Lebih jauh dikatakannya, melihat perkembangan yang ada, masyarakat juga diminta agar terus menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan dari orang-orang yang mungkin membawa virus di sekitar lingkungan kita "Kepada masyarakat agar wajib gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, dan lakukan upaya-upaya pencegahan lainnya agar terhindar dari ancaman Covid-19. Waspadalah karena lebih berbahaya adalah orang yang sudah terinfeksi virus Corona namun tidak terdeteksi dan masih berkeliaran disekitar kita. Karena orang-orang itu bisa jadi sumber penularan virus," pungkas Eiler Antou. (Tommy Polandos)