PROTOKOL NORMAL BARU DESA

  • Jul 05, 2020
  • wongkaisatu

KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NO 63 TAHUN 2020

Tujuan

Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan COVID-19. Pelaksanaan Dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat; dengan prinsip terbuka, sederhana, jelas, dan partisipatif.

Kewajiban pemerintah desa

a. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan; b. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum; c. Menyediakan tempat sampah tertutup; d. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi; e. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Kabupaten/Kota; f. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi ODP, PDP dan pasien positif COVID-19; g. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); h. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

Kewajiban Warga Desa a. Tidak keluar rumah saat sedang sakit; b. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah; c. Menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik; d. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun; e. Membuang sampah pada tempatnya; f. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian; g. Melapor ke perangkat desa saat akan dan pulang bepergian; h. Melapor ke perangkat desa apabila ada tamu dari luar daerah; i. Disiplin dalam penerapan protokol normal baru desa.

Protokol Normal Baru Desa, terdiri: 1. Protokol pelayanan publik 2. Protokol kegiatan sosial dan keagamaan 3. Protokol kegiatan ibadah 4. Protokol pasar desa 5. Protokol kegiatan padat karya tunai desa 6. Protokol tempat wisata

Sumber:

https://www.kemendesa.go.id/